Sokaraja - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sokaraja selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin prosesi ikrar wakaf dua bidang tanah wakaf Gedung Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma'arif NU 1 Sokaraja Tengah seluas 815 M2 dan tanah Gedung Wakafiyah Sokaraja Tengah seluas 811 M2 bertempat di kediaman wakif Bpk. KH. Muhammad Baihaqi di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja (21/11/2025).
Ikrar Wakaf tersebut yang diterima oleh nazhir wakaf Badan Hukum Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Sokaraja itu diperuntukkan untuk sarana pendidikan madrasah dan pendidikan kegamaaan bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Kecamatan Sokaraja pada umumnya.
Dalam pengantarnya, PPAIW KUA Sokaraja Umar Abidin menyampaikan pentingnya pendaftaran wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yaitu melalui proses ikrar wakaf di KUA Kecamatan dan selajutnya diproses di ATR/BPN Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertipikat wakaf. "Pendaftaran wakaf dan ikrar wakaf ini penting agar legalitas wakaf itu tercatat dan mempunyai bukti sah secara hukum sehingga jelas bahwa tanah tersebut sudah betul-betul wakaf, tidakada keraguan" tutur Umar.
Wakaf adalah amal yang sangat mulia dan dijanjikan akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selagi menfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat, maka dari itu sungguh mulia dan berbahagialah orang yang dapat melaksanakan wakaf ini. Karena wakaf merupakan ibadah yang disamping berdimensi vertikal dengan keikhlasan semata mengharap ridha Allah, ia juga merupakan ibadah yang berdimensi horisontal karena berdampak untuk kemanfaanatan masyarakat luas.***








0 Comments:
Posting Komentar