# Selamat Datang di KUA Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas # Segenap Keluarga Besar KUA Kec. Sokaraja mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2023 "JIHAD SANTRI JAYAKAN NEGERI" #

Pilih Bahasa

Praktik Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji

Untuk membekali calon Jamaah Haji, KUA Kecamatan Sokaraja menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 1444 H/2023 M.

Selamat Datang KUA Sokaraja

Kami siap melayani Anda denngan setulus hati

Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin

Untuk membekali calon pengantin yang akan mengarungi bahtera rumah tangga, KUA Sokaraja menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan secara berkala.

Manfaatkan Layanan WA Auto Respon

Dengan hanya mengetik INFO kirim ke nomor WA Center KUA Sokaraja, Anda bisa memilih dan mengetahui layanan-layanan di KUA Kecamatan Sokaraja.

5 Budaya Kerja Kemenag RI

Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, 5 Budaya Kerja Kementerian Agama sebagai nilai yang harus diimplementasikan dalam melaksanakan tugas sebagai ASN.

Bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga

Untuk meningkatkan ketahanan keluarga dari sisi ekonomi keluarga, KUA Sokaraja menyelenggarakan Bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga bagi pasangan suami isteri yang telah menikah hingga 10 tahun.

Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2023

"Jihad Santri Jayakan Negeri".

Kamis, 30 Juni 2022

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H


Berdasarkan Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:

Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan 
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. (Sumber: www.kemenag.go.id)

Share:

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H tanggal 10 Juli 2022


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," imbuh Wamenag. 

Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.

Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

Sidang isbat awal Zulhijah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren. (Sumber: www.kemenag.go.id)

Share:

Rabu, 29 Juni 2022

BIMWIN Angkatan 20 KUA Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor

Sokaraja - Rabu (29/06/2022). Bertempat di Gedung Aula Manasik KUA Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dilaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) angkatan ke-20 KUA Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor yang berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 29 dan 30 Juni 2022. Peserta hadir pada kegiatan tersebut 15 pasang Calon Pengantin (Catin) atau 30 orang yang akan menikah di bulan Juli 2022.

Kepala KUA Kecamatan Sokaraja Umar Abidin, SHI, MSI. dalam sambutan sekaligus pembukaannya mengatakan betapa pentingnya pelaksanaan Bimwin bagi calon pengantin, untuk itulah diharapkan seluruh peserta mengikuti dengan baik kegiatan Bimbingan Perkawinan selama dua hari. “Kegiatan Bimwin ini untuk membekali pengetahuan dan ketrampilan para calon pengantin. Semoga kegiatan selama dua hari ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta atau calon pengantin dalam menapaki kehidupan rumah tangga, dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah serta maslahah ”, Kata Umar.

Sokaraja - Rabu (29/06/2022). Bertempat di Gedung Aula Manasik KUA Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dilaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) angkatan ke-20 KUA Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor yang berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 29 dan 30 Juni 2022. Peserta hadir pada kegiatan tersebut 15 pasang Calon Pengantin (Catin) atau 30 orang yang akan menikah di bulan Juli 2022.

Fasilitator dan narasumber pada Bimwin angkatan 20 ini adalah H. Nastholih, S.Ag., M.Pd.I dengan materi Mempersiapkan Keluarga Sakinah dan materi Memenuhi Kebutuha Keluarga dan Mengelola Keuangan Keluarga, lalu Amin Supangat,S.Sos.I dengan materi Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga. Adapun materi Menjaga Kesehatan Reproduksi diisi oleh narasumer dari Dinkes/ Puskesmas Sokataja 2 dan materi Mempersiapkan Generasi Berkualitas diampu oleh narasumber dari BKKBN/PL KB Kecamatan Sokaraja. (umar).

Share:

Senin, 27 Juni 2022

Layanan yang Disiapkan Pemerintah untuk Jemaah Haji Indonesia


Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah terus berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Ada sejumlah layanan yang telah disiapkan dan berharap jemaah haji Indonesia dapat mengoptimalkannya.

"Di Madinah dan Makkah, seluruh jemaah haji diberikan layanan makan tiga kali sehari, air mineral dan air zamzam," terang kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Fauzin, biasa ia disapa, melanjutkan bahwa pemerintah juga menyediakan layanan berupa paket ziarah melalui Muassasah Adilla di Madinah. "Di bandara King Abdul Aziz Jeddah juga diberikan layanan konsumsi 1 kali makan," kata Akhmad Fauzin.

Selain itu, kata Fauzin, pemerintah juga menyediakan transportasi bus shalawat yang bermanfaat untuk antar jemput jemaah dari tempat hotel ke Masjidil Haram, pergi pulang. "Di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, juga disiapkan petugas sektor khusus yang selalu bersiaga 24 jam untuk memberikan perlindungan terutama Jemaah yang tersesat dari rombongannya," kata Akhmad Fauzin.

Tidak hanya itu, jelas Akhamd Fauzin, setiap harinya di Makkah juga dilaksanakan pembimbingan manasik dan konsultasi ibadah lainnya. "Di bidang kesehatan, pemerintah memberikan layanan pengecekan kesehatan rutin melalui PPIH kloter masing-masing, di samping menyediakan Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah dan Makkah. Dan bagi jemaah sakit, pemerintah memberikan pendampingan dan pembimbingan setiap harinya," jelas Akhmad Fauzin.

Akhmad Fauzin mengimbau seluruh jemaah agar memanfaatkan seluruh fasilitas dan layanan yang telah disediakan serta mematuhi segala aturan. "Berhubung waktu pelaksanaan puncak haji semakin dekat, pemerintah juga mengimbau, agar jemaah cukupkan istirahat, makan tepat waktu, selalu menjaga kebugaran dan kesehatan," pesan Akhmad Fauzin.

Sumber: www.kemenag.go.id

Share:

Selasa, 21 Juni 2022

Data Jamaah Haji Tahun 1443 H/ 2022 M


 

Share:

Data Wakaf se-Kecamatan Sokaraja Tahun 2022

 



Share:

Data Pondok Pesantren Se-Kecamatan Sokaraja

 


Share:

Senin, 20 Juni 2022

Ikuti Bimwin di KUA Sokaraja, 15 Pasang Catin Bekali Diri Kesiapan Mental Kelola Keluarga

 

Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022, bertempat di Gedung Manasik KUA Kecamatan Sokaraja, KUA Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Angkatan Ke-19 dengan peserta 30 orang (15 pasang) calon pengantin yang telah mendaftar nikah di KUA Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini bertujuan untuk membekali para calon pengantin dengan keterampilan untuk berumah tangga, agar nantinya siap mengelola keluarga dengan segala konsekwensinya sebagai pasangan suami isteri yang diharapkan bisa mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang sakinahmawaddah dan rahmah. Mereka mendapatkan materi pembekalan tentang kesiapan mental bagi calon pengantin sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga.

Untuk mencapai harapan yang diinginkan bagi pasangan calon pengantin, proses pembelajaran dalam Bimbingan Perkawinan ini dilaksanakan oleh para fasilitator dan narasumber yang sudah terbimtek baik dari internal Kemenag maupun dari luar Kemenag seperti dari pihak Dinas Kesehatan dan BKKBN/ PLKB.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini menggunakan metode pembelajaran orang dewasa (andragogi), fasilitator mengatur jalannya proses pembelajaran disertai selingan-selingan yang menyenangkan seperti ice breaking. Bermain peran dan diskusi kelompok juga menjadi metode yang diharapkan hidup dan tidak membosankan, sehingga tidak terasa peserta bimbingan sudah mendapatkan pelajaran yang sangat berharga dengan kesan-kesan yang mendalam.(umar)***

Share:

Kamis, 02 Juni 2022

Jumlah Pemeluk Agama Kec. Sokaraja Tahun 2022

 

Share:

Pesan penting

Ingat 5 M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas

Definition List

Unordered List

3/recent/post-list

Support

3/Food/post-list