Teks sesuai aslinya:
SEJARAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SOKARAJA
PADA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KAB. BANYUMAS DI SOKARAJA LOR
Bismillaahirrokhmaanirrokhiim
Pada
hari Kamis, tanggal 28 Agustus tahun 2003, pukul 11.00 (WIB), kami bertiga
selaku Panitia Pemekaran/Perluasan bangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sokaraja, setelah ada kontak langsung dengan Bapak Subur selaku petugas dariKUA
Kec. Sokaraja dengan Pak Rokhib dan Kepala Desa Sokaraja Lor, kami
menghadap dan wawancara langsung kerumah Bapak Rokhib di desa Sokaraja Lor Kec.
Sokaraja.
Beliau
sebagai Nara Sumber karena beliau yang menjabat Kepala KUA Kec.
Sokaraja saat itu, mulai 24 April 1981 s.d. 1989, sekaligus yang ikut
menangani Proyek Pembangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja yakni INPRES
tahun 1985.
Sejarah Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja, kami bagi menjadi dua
bagian, yaitu :
A.
Sejarah Pengadaan Tanah KUA Kec. Sokaraja.
B.
Sejarah Bangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja.
A.
SEJARAH PENGADAAN TANAH KUA KEC. SOKARAJA.
Bangunan KUA Kec. Sokaraja sebelum keberadaannya di desa
Sokaraja Lor, adalah menempati tanah wakaf Masjid Kaumam Sokaraja “ Masjid
Baitul Mukmin” di desa Sokaraja Tengah Kec. Sokaraja.
Setelah diadakan “ Rehab Masjid Jami Kauman” /Masjid Baitul Mukmin, sekitar
tahun 1983 kelihatan bangunan KUA Kec. Sokaraja sangat tidak memadai/kurang
representatip dan sulit pemekaran ataupun perluasan bangunannya karena tanahnya
sempit.
Maka Bapak M. Rokhib (selaku Kep. KUA Kec. Sokaraja saat itu) menghadap Kepala
Desa Sokaraja Lor (Bpk. Mukhson), yang intinya musyawarah mengajak Kepala Desa
berbuat amal Sholih untuk membangun Musholla dan sekaligus bangunan KUA Kec.
Sokaraja di Sokaraja Lor, alasannya supaya masyarakatnya sejahtera rohaninya
dan kegiatan di Kecamatan Sokaraja mekar ke Utara, tidak hanya ditengah atau
diselatan saja (karena Instansi tingkat kecamatan berada disana).
Bisanya Bapak M. Rokhib selaku Kepala KUA Kec. Sokaraja menghadap dan sekaligus
musyawarah untuk membeli sebidang tanah (tanah milik desa) di Sokaraja Lor,
adalah atas perintah Bapak Bupati Kepala Daerah Tk. II Banyumas ( Bpk. Rujito)
supaya disediakan tanah milik desa (tanah kering, bukan sawah) untuk bangunan
KUA Kec. Sokaraja.
Keputusannya, disetujui oleh Kepala Desa Sokaraja Lor Kec. Sokaraja dengan
diberi tanah kering, tanah milik desa bukan tanah sawah (bukan bengkok desa),
sebab tanah bengkok desa adalah berada disebelah timur jalan setapak/sebelah
timur bangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja saat ini.
Adapun tanah kering tersebut seluas 40 ubin dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) yang per ubinnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sudah
diterimakan memakai kwitansi oleh Kepala Desa Sokaraja Lor (Bpk. Mukhson).
Pembayaran uang tanah desa tersebut dilaksanakan oleh Kantor Departemen Agama
Kab. Banyumas (Bendaharawan Bpk. Sugiyono), memakai uang BKM. Kandepag Kab.
Banyumas tahun 1985 dan kwitansi pembayarannya disimpan di Kandepag Kab.
Banyumas untuk urusan pensertifikatan tanah KUA Kec. Sokaraja selanjutnya.
Jadi proses pengurusan tanah tersebut menjadi tanggungjawab Kandepag Kab.
Banyumas saat itu, yang Kepala Kandepagnya Bapak Sugito, Kepala Seksi Urusan
Agama Islamnya Bpk. Sumintarjo, Bendaharawannya Bpk. Sugiyono dan Ketua
Proyeknya yang ditunjuk oleh Kandepag Kab. Banyumas serta dari CV di Purwokerto
adalah Bapak Dasuki Umar, BA.
Mengenai tukar guling sawah bengkok desa Sokaraja Lor dengan sawah di Blok
Sokaraja Lor yang bersebelahan dengan desa Karangduren Kec. Sokaraja; bangunan
KUA Kec. Sokaraja sudah jadi.
Karena sudah dibelikan dan sudah diberi tanah dari Kantor Departemen Agama Kab.
Banyumas, maka mulailah pembangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja Kab.
Banyumas.
B.
SEJARAH BANGUNAN KANTOR URUSAN AGAMA KEC. SOKARAJA.
Setelah
memiliki tanah seluas 40 ubin dan pengurusan tanahnya ditangani oleh Kandepag
Kab. Banyumas, maka Kepala KUA Kec. Sokaraja (Bpk. Rokhib), menghadap Kepala
Kandepag Kab. Banyumas (Bpk. Sugito) untuk dibuatkan/dibangun Gedung KUA Kec.
Sokaraja yang rusak dan sudah tidak layak pakai lagi serta tanah sempit.
Maka Kepala Kandepag Kab. Banyumas (Bpk. Sugito) menghadap ke Bapak Bupati
Kepala Daerah Tk. II Banyumas (Bpk. Rujito) mengenai hal tersebut diatas, dan
hasil musyawarah diputuskan diberi bangunan melalui Biaya Inpres tahun 1985.
Yang ditunjuk untuk menangani bangunan KUA Kec. Sokaraja melalui Proyek Inpres
tahun 1985 oleh Kandepag Kab. Banyumas dan oleh CV. Adalah Bapak Dasuki Umar,
BA.
Berdirilah tahun 1985 bangunan Kantor Urusan Agama Kec. Sokaraja pada Kantor
Departemen Agama Kab. Banyumas seperti apa adanya sekarang, karena sudah Paket
INPRES seperti itu.
Adapun bangunan Musholla desa Sokaraja Lor, yang berada disebelah depan barat
KUA Kec. Sokaraja adalah milik masyarakat.
Kesimpulannya: Tanah Pekarangan KUA Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas seluas 40 ubin
(empat puluh ubin) sudah terbeli dan jadi hak milik Kantor Departemen Agama
Kab. Banyumas, hasil dari membeli tanah kering- tanah milik desa Sokaraja Lor,
Kec. Sokaraja Kab. Banyumas mulai tahun 1985, yang segala pengurusannya oleh
Kantor Departemen Agama Kab. Banyumas, sedangkan KUA Kec. Sokaraja hanya berhak
memakai dan sekaligus merawatnya saja.
Sebagai tambahan keterangan mengenai nara sumber (Bpk. Rokhib) selaku Kep. KUA
Kec. Sokaraja selama 8 tahun, maka pada tahun 1989 beliau dipindah ke KUA Kec.
Kalibagor selama 2 tahun, selanjutnya dipindah ke KUA Kec. Lumbir selama 2
tahun sampai beliau pensiun tahun 1991.
Demikian sejarah singkat tentang keberadaan tanah dan bangunan Kantor Urusan
Agama Kec. Sokaraja kab. Banyumas, kalau ada kekeliruan dan kesalahan mengenai
tulisan ini, dapat dirubah dengan data yang lebih akurat; adapun gambar/denah
kasar bangunan KUA Kec. Sokaraja terlampir.
Semoga menjadikan periksa dan guna bagi yang berkepentingan dalam hal ini.
Dibuat
di Dokaraja, tgl. 28 Agustus 2003
Hormat kami
Selaku Nara Sumber
M. Rokhib
Mantan Kep. KUA Kec.
Sokaraja
Yang
menghadap selaku Panitia Pemekarana KUA Kec. Sokaraja
1. Drs. Tasmyiz ( ……………………………)
NIP. 150135992
2. Ratam, A.Ma. ( ……………………………)
NIP. 150103174
3. Slamet. A.Ma ( ……………………………)
NIP. 150172446
Mengetahui;
PPN Kecamatan Sokaraja
Drs. H. Atabik Yusuf Zuhdi
NIP. 150183608
NB.
Dibuat untuk informasi data bagi instansi terkait.
0 Comments:
Posting Komentar