Adapun tanah yang diwakafkan adalah tanah untuk fasilitas pendidikan Yayasan Pendidikan Islam Darul Jannah Sokaraja sebanyak 4 bidang tanah yang berlokasi di Desa Wiradadi Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah. Saat ini Yayasan Pendidikan Islam Darul Jannah Sokaraja mengelola pendidikan TK, SD dan SMP Islam Terpadu Mutiara Ilmu dengan tenaga pendidik yang kompeten dibidangnya masing-masing sesuai kebutuhan para siswanya.
Ikrar pendaftaran wakaf ini disampaikan oleh para wakif secara bergantian yaitu Sumidah, Supriyati dan Soderi Siswadi dan diterima oleh Ketua Nazhir Wakaf Yayasan Bpk. Maksum untuk dikelola sebagai aset ummat dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Darul Jannah Sokaraja.
Umar Abidin selaku PPAIW Kecaman Sokaraja menyampaikan pesannya kepada Nazhir agar dapat mengelola tanah wakaf ini sesuai dengan peruntukannya secara amanah, sehingga manfaatnya terasa bagi ummat, yayasan pendidikan Islam Darul Jannah Sokaraja makin berkembang dan maju, dan menjadi amal yang pahalanya terus mengalir. Semakin besar manfaatnya dirasakan oleh ummat maka semakin besar pahalanya bagi wakif. Jika tanah wakaf sudah bersertipikat wakaf, maka ia mempunyai legalitas hukum dan wakif merasa tenang karena adanya kepastian hukum bahwa tanahnya akan selamanya dipergunakan untuk kemaslahatan ummat. ***














.jpeg)

