#Segenap Keluarga Besar KUA Sokaraja mengucapkan Selamat Memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-80 Tahun 2026, "Ummat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju"#

Pilih Bahasa

Minggu, 07 Februari 2021

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)

Tugas Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2024  Pasal 3 adalah melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam..

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, pada Pasal 4 dinyatakan bahwa KUA menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
c. pelayanan bimbingan kemasjidan;
d. pelayanan konsultasi syariah;
e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.

Selanjutnya pada Pasal 5 menambahkan bahwa selain menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KUA dapat menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Pesan penting

Ingat 5 M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas

Definition List

Unordered List

3/recent/post-list

Support

3/Food/post-list