# Selamat Datang di KUA Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas # Selamat Memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW #

Pilih Bahasa

Minggu, 07 Februari 2021

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)

Tugas KUA Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016  adalah melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam dalam wilayah kerjanya di tingkat Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut maka KUA melaksanakan fungsi:
1.  pelaksanaan pelayananpengawasan, pencatat­andan pelaporan nikah dan  rujuk;
2.  penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3.  pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4.  pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5.  pelayanan bimbingan kemasjidan;
6.  pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembina­an syariah;
7.  pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8.  pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.  pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtangga­an KUA Kecamatan.
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

Pesan penting

Ingat 5 M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas

Definition List

Unordered List

3/recent/post-list

Support

3/Food/post-list