Adapun tanah yang diwakafkan adalah tanah untuk fasilitas pendidikan Yayasan Masitoh Terpadu (Master) Sokaraja sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah. Saat ini Yayasan Pendidikan Master Sokaraja mengelola pendidikan TK dan SD Islam Terpadu dengan tenaga pendidik yang kompeten sesuai bidang yang dibutuhkan para siswa.
Ikrar pendaftaran wakaf ini disampaikan oleh para wakif secara bergantian yaitu H. Trisno Hartowo, Hj. Warsuti, Hj. Ning Waryati dan Reza Fikri Fauzi dan diterima oleh Ketua Nazhir Wakaf Yayasan KH. Irchamni untuk dikelola sebagai aset ummat dibawah naungan Yayasan Pendidikan Master Sokaraja.
Umar Abidin selaku PPAIW Kecaman Sokaraja menyampaikan pesannya kepada Nazhir agar dapat mengelola tanah wakaf ini sesuai dengan peruntukannya secara amanah, sehingga manfaatnya terasa bagi ummat, yayasan pendidikan Master Sokaraja makin berkembang dan maju, dan menjadi amal yang pahalanya terus mengalir.***









0 Comments:
Posting Komentar