# Selamat Datang di KUA Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas # Segenap Keluarga Besar KUA Kec. Sokaraja mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2023 "JIHAD SANTRI JAYAKAN NEGERI" #

Pilih Bahasa

Senin, 25 Oktober 2021

MAHASISWA UIN SAIZU PURWOKERTO KUNJUNGI KUA SOKARAJA

Banyumas -- Kantor Urusan Agama Kecamatan Sokaraja mendapatkan kunjungan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Prof. Dr. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto sejumlah 50 orang Mahasiswa, bertempat di Aula KUA Kecamatan Sokaraja (25/10/2021).

Dalam rangka Belajar Politik dan Hukum, para Mahasiswa yang tergabung dalam HMJ HKI Fakultas Syariah ingin menambah wawasan dan mengetahui secara lebih dalam terkait dengan Tugas dan Fungsi KUA, khususnya yang berkolerasi dengan teori dan pengetahuan yang telah didapat melalui proses pembelajaran di dalam kampus UIN SAIZU.

Kegiatan tersebut terdiri dari dua sesi: pertama, penyampaian materi oleh Kepala KUA Sokaraja, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam. Sedangkan sesi yang kedua, observasi lapangan terkait dengan pekerjaan atau hal-hal yang ada di KUA.

Pada sesi pertama juga dibuka dialog antara Mahasiswa dengan pihak KUA. Ada beberapa pertanyaan yang mengemuka dari Mahasiswa terkait dengan bagaimana hukum dan penanganan wali nikah yang tidak merestui anak perempuannya yang mau menikah dengan laki-laki calon suaminya, yang dalam pandangan hukum munkahat disebut wali adlal (enggan menikahkan). Kemudian juga pertanyaan mengenai praktek Bimbingan Perkawinan terhadap calon pengantin yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Sokaraja.

Dalam pemaparannya, Kepala KUA Sokaraja, Umar Abidin, diantaranya menyampaikan 10 Fungsi yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan sesuai dengan PMA Nomor 34 Tahun 2016 sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang berkedudukan di tingkat Kecamatan yang secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dibawah Koordinasi Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten. Dari kesepuluh fungsi KUA tersebut secara umum ada yang menyangkut pelayanan (keluar) seperti pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, dan ada yang menyangkut tata-laksana administrasi (ke dalam) seperti pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Diharapkan dengan kegiatan ini menambah wawasan pengetahuan para mahasiswa yang secara teknis riil dan empiris sebagai pembanding dengan teori yang mereka dapatkan secara akademik di bangku perkuliahan.***

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Pesan penting

Ingat 5 M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas

Definition List

Unordered List

3/recent/post-list

Support

3/Food/post-list