Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Karangduren ini dihadiri oleh Kepala Desa Karangduren dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Karangduten dan diikuti oleh peserta 100 undangan dari pengurus dan anggota PKK se-Desa Karangduren.
Dalam pemaparannya, Umar Abidin menyampaikan pentingnya edukasi bagi masyarakat khususnya terkait dampak negatif jika pernikahan dilaksanakan belum waktunya, karena secara fisik maupun mental belum ada kesiapan untuk membentuk rumahtangga. Disamping itu menikah juga harus mempunyai bekal pengetahuan dan keterampilan agar tujuan rumah tangga bisa terwujud yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana tersebut dalam undang.undang perkawinan.
Usia nikah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah minimal 19 tahun baik bagi calon suami maupun calon isteri.
Umar mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat luas baik keluarga, tetangga dan lingkungan terdekatnya agar memahami akan pentingnya kesiapan fisik, mental dan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk memasuki gerbang rumah tangga bagi putra putri yang akan menikah, "menikah laksana hendak melakukan perjalanan jauh, maka harus menetapkan tujuan yang jelas dan menyiapkan bekal yang cukup", tuturnya.
0 Comments:
Posting Komentar