#Segenap Keluarga Besar KUA Sokaraja mengucapkan Selamat Memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-80 Tahun 2026, "Ummat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju"#

Pilih Bahasa

Praktik Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji

Untuk membekali calon Jamaah Haji, KUA Kecamatan Sokaraja menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Manasik Haji.

Selamat Datang KUA Sokaraja

Kami siap melayani Anda denngan setulus hati

Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin

Untuk membekali calon pengantin yang akan mengarungi bahtera rumah tangga, KUA Sokaraja menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan secara berkala.

Manfaatkan Layanan WA Auto Respon

Dengan hanya mengetik INFO kirim ke nomor WA Center KUA Sokaraja, Anda bisa memilih dan mengetahui layanan-layanan di KUA Kecamatan Sokaraja.

Upacara Hari Santri Tahun 2025

Kegiatan Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025 diselenggarakan di Halaman Pondok Pesantren Abdul Jamil Sokaraja, Pembinan Upacara Camat Sokaraja dan Kepala KUA Sokaraja sebagai Petugas Doa.

Bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga

Untuk meningkatkan ketahanan keluarga dari sisi ekonomi keluarga, KUA Sokaraja menyelenggarakan Bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga bagi pasangan suami isteri yang telah menikah hingga 10 tahun.

Selamat Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80

"Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju".

Rabu, 18 Februari 2026

Kepala KUA Sokaraja Pimpin Ikrar Wakaf Musholla Al-Busyairi Sokaraja Lor


Sokaraja - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sokaraja selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin prosesi ikrar wakaf Mushalla Al-Busyairi Desa Sokaraja Lor bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Sokaraja (19/02/2026).

Ikrar Wakaf atas sebidang tanah seluas 114 m2 yang diperuntukan pembanguna Mushalla Al-Busyairi yang terletak RT 01 RW 04 desa Sokaraja Lor itu disampaikan oleh pelapor wakaf H. Achmad Tofuri Busyairi dihadapan PPAIW KUA Sokaraja dan dua saksi Ngathour Rohman dan Edi Setiyono, yang selanjutnya diterima oleh Nur Hidayaturohman selaku Ketua Badan Hukum NU Kecamatan Sokaraja.

Dalam pengantarnya, PPAIW KUA Sokaraja Umar Abidin menyampaikan pentingnya pendaftaran wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yaitu melalui proses ikrar wakaf di KUA Kecamatan dan selajutnya diproses di ATR/BPN Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertipikat wakaf. "Jika sebidang tanah sudah tercatat wakafnya dan telah mendapatkan bukti sertipikat wakaf, maka tanah wakaf tersebut sudah resmi wakaf dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak bisa diotak-atik kepemilikannya, sudah milik Allah SWT dan digunakan untuk kemanfaatan masyarakat, khususnya umat Islam warga sekitar mushalla Al-Busyairi Sokaraja Lor" papar Umar.

Wakaf adalah amal yang sangat mulia dan dijanjikan akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selagi menfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat, maka dari itu sungguh mulia dan berbahagialah orang yang dapat melaksanakan wakaf ini. Karena wakaf merupakan ibadah yang disamping berdimensi vertikal dengan keikhlasan semata mengharap ridha Allah, ia juga merupakan ibadah yang berdimensi horisontal karena berdampak untuk kemanfaanatan masyarakat luas.***

Share:

Senin, 22 Desember 2025

PELAYANAN PENDAFTARAN WAKAF

PELAYANAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW) DAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF APAIW)

Pendaftaran Wakaf dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022










Share:

Kamis, 20 November 2025

Kepala KUA Sokaraja Pimpin Ikrar Wakaf Tanah Gedung Wakafiyah dan MI Maarif NU 1 Sokaraja


Sokaraja - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sokaraja selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin prosesi ikrar wakaf dua bidang tanah wakaf Gedung Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma'arif NU 1 Sokaraja Tengah seluas 815 M2 dan tanah Gedung Wakafiyah Sokaraja Tengah seluas 811 M2 bertempat di kediaman wakif Bpk. KH. Muhammad Baihaqi di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja (21/11/2025).

Ikrar Wakaf tersebut yang diterima oleh nazhir wakaf Badan Hukum Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Sokaraja itu diperuntukkan untuk sarana pendidikan madrasah dan pendidikan kegamaaan bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Kecamatan Sokaraja pada umumnya.

Dalam pengantarnya, PPAIW KUA Sokaraja Umar Abidin menyampaikan pentingnya pendaftaran wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yaitu melalui proses ikrar wakaf di KUA Kecamatan dan selajutnya diproses di ATR/BPN Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertipikat wakaf. "Pendaftaran wakaf dan ikrar wakaf ini penting agar legalitas wakaf itu tercatat dan mempunyai bukti sah secara hukum sehingga jelas bahwa tanah tersebut sudah betul-betul wakaf, tidakada keraguan" tutur Umar.

Wakaf adalah amal yang sangat mulia dan dijanjikan akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selagi menfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat, maka dari itu sungguh mulia dan berbahagialah orang yang dapat melaksanakan wakaf ini. Karena wakaf merupakan ibadah yang disamping berdimensi vertikal dengan keikhlasan semata mengharap ridha Allah, ia juga merupakan ibadah yang berdimensi horisontal karena berdampak untuk kemanfaanatan masyarakat luas.***

Share:

Pesan penting

Ingat 5 M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas

Definition List

Unordered List

3/recent/post-list

Support

3/Food/post-list