Ikrar Wakaf atas sebidang tanah
seluas 127 m2 yang diperuntukan untuk halaman masjid Baiturrohim yang terletak RW I desa Sokaraja Wetan itu
disampaikan oleh wakif Sumaryo dihadapan PPAIW KUA Sokaraja dan dua saksi
Suroso dan Adpuri, yang selanjutnya diterima oleh Nur Hidayaturohman selaku
Ketua Badan Hukum NU Kecamatan Sokaraja.
Dalam pengantarnya, PPAIW KUA Sokaraja Umar Abidin menyampaikan pentingnya pendaftaran wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yaitu melalui proses ikrar wakaf di KUA Kecamatan dan selajutnya diproses di ATR/BPN Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertipikat wakaf. "Jika sebidang tanah sudah tercatat wakafnya dan telah mendapatkan bukti sertipikat wakaf, maka tanah wakaf tersebut sudah resmi wakaf dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak bisa diotak-atik kepemilikannya, sudah milik Allah SWT dan digunakan untuk kemanfaatan masyarakat, khususnya umat Islam warga sekitar masjid Baiturrohim Sokaraja Wetan" tutur Umar.
Wakaf adalah amal yang sangat mulia dan dijanjikan akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selagi menfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat, maka dari itu sungguh mulia dan berbahagialah orang yang dapat melaksanakan wakaf ini. Karena wakaf merupakan ibadah yang disamping berdimensi vertikal dengan keikhlasan semata mengharap ridha Allah, ia juga merupakan ibadah yang berdimensi horisontal karena berdampak untuk kemanfaanatan masyarakat luas.***





























