Sokaraja - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sokaraja selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin prosesi ikrar wakaf Mushalla Al-Busyairi Desa Sokaraja Lor bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Sokaraja (19/02/2026).
Ikrar Wakaf atas sebidang tanah seluas 114 m2 yang diperuntukan pembanguna Mushalla Al-Busyairi yang terletak RT 01 RW 04 desa Sokaraja Lor itu disampaikan oleh pelapor wakaf H. Achmad Tofuri Busyairi dihadapan PPAIW KUA Sokaraja dan dua saksi Ngathour Rohman dan Edi Setiyono, yang selanjutnya diterima oleh Nur Hidayaturohman selaku Ketua Badan Hukum NU Kecamatan Sokaraja.
Dalam pengantarnya, PPAIW KUA Sokaraja Umar Abidin menyampaikan pentingnya pendaftaran wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yaitu melalui proses ikrar wakaf di KUA Kecamatan dan selajutnya diproses di ATR/BPN Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertipikat wakaf. "Jika sebidang tanah sudah tercatat wakafnya dan telah mendapatkan bukti sertipikat wakaf, maka tanah wakaf tersebut sudah resmi wakaf dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak bisa diotak-atik kepemilikannya, sudah milik Allah SWT dan digunakan untuk kemanfaatan masyarakat, khususnya umat Islam warga sekitar mushalla Al-Busyairi Sokaraja Lor" papar Umar.
Wakaf adalah amal yang sangat mulia dan dijanjikan akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selagi menfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat, maka dari itu sungguh mulia dan berbahagialah orang yang dapat melaksanakan wakaf ini. Karena wakaf merupakan ibadah yang disamping berdimensi vertikal dengan keikhlasan semata mengharap ridha Allah, ia juga merupakan ibadah yang berdimensi horisontal karena berdampak untuk kemanfaanatan masyarakat luas.***

















